Thursday, June 16, 2016

Syarat sahnya Hewan Kurban

Sapi Kurban 


Kurban merupakan salah satu ibadah yang dimana masyarakat berlomba-lomba untuk melaksanakannya di hari idul adha ini banyak keberkahan.dan yang perlu diketahui berikut syarat sahnya hewan kurban :

1.yang dikurbankan merupakan hewan ternak seperti sapi, kambing atau domba, unta 

2.Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

3.Bebas dari Cacat berdasarkan hadits diantaranya :
-bebas dari cacat mata baik yang jelas maupun yang tampak
-bebas dari penyakit yang jelas
-yang sangat kurus 
-pincang kakinya
dan hal-hal lain yang serupa atau lebih dari itu.

4.hewan itu milik sendiri tidak boleh hasil mencuri atau kejahatan lainnya.

5.hewan kurban tersebut tidak memiliki hubungan dengan orang lain seperti penggadaian, warisan yang belum dibagi-bagi

6.Menyembelih nya harus sesuai waktu yang ditentukan oleh agama jika dilakukan diluar waktu tersebut maka kurbannya tidaklah sah.

No comments:

Post a Comment